Wilujeung Sumping

Welcome!!!
semoga apa yang ada di blog ini bermanfaat bagi pembaca,,,
Amin,,

Kamis, 19 Agustus 2010

makalah PAI (hakekat Pendidikan)

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Illahi Rabbi, karena berkat Rahmat dan Ridha-Nya, penulis dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam.
Adapun maksud dari penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah “Seminar Pendidikan Agama Isiam” dengan judul “Hakikat Pendidk”.

Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Endin Lidinillah, M.Ag, selaku Dosen Mata Kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam. Serta semua pihak yang telah membantu dalam kelancaran penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari kekurangan, sehingga makalah ini jauh dari yang dikatakan sempurna, hal ini dikarenakan keterbatasan kemampuan dan penngetahuan yang dimiliki penulis. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan para pembaca pada umumnya.

Ciamis, April 2009

Penulis,


DAFTAR ISI

hal
KATA PENGANTAR …………………………………………………….. i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah ……………………………………………
B. Rumusan masalah ………………………………………………….
C. Tujuan pembahasan ……………………………………………….
D. Metode pembahasan ……………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN
A. Hakikat guru sebagai pendidik professional …………………………
B. Konsep dasar profesi keguruan .....................................................
C. Keutamaan mengajar seorang pendidik ……………………………..
D. Jenis-jenis pendidik …………………………………………………
E. Sifat-sifat yang harus dimiliki oleh pendidik ………………………..
F. Pendidikan dalam perspektif pendidikan Islam ……………………..
BAB III KESUIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan …………………………………………………………
B. Saran ………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kaedewasaan, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah di permukaan bumi, sebagai makhluk sosial dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.
Istilah lain yang lazim dipergunakan untuk pendidik ialah guru. Kedua istilah tersebut bersesuaian artinya. Bedanya, istilah guru seringkali dipakai di lingkungan pendidikan formal, sedangkan pendidik dipakai di lingkungan formal, informal maupun nonformal.
Orang yang pertama bertanggung jawab terhadap perkembangan anak atau pendidikan anak adalah orang tuanya. Orang tua disebut juga sebagai pendidik kodrat.
Semua orang yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau sekelompok orang dapat disebut “guru”,tapi tidak semua guru menjadikan pekerjaan itu sebagai suatu profesi.Guru sebagai profesi pendidik adalah seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan yang akan di transformasikan kepada peserta didik. Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa,”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Menurut Sutari Imam Barnadib (Dirto, dkk, 1995), pendidik diartikan setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. Kemudian menurut Achmadi (1984:68) Pendidik diartikan seseorang yang memberi atau melaksanakan tugas medidik dengan sadar bertanggung jawab dalam membimbing anak untuk mencapai kedewasaan.
Jadi jelas dalam Undang – Undang Guru dan Dosen guru adalah pendidik profesional. Hal ini menunjukkan bahwa guru merupakan pekerjaan yang membutuhkan berbagai persyaratan profesional yang ditetapkan.

B. Rumusan Masalah
Beberapa uraian diatas, timbul beberapa permasalahan,sebagai berikut:
1. Apa hakikat guru sebagai pendidik profesional?
2. Bagaimana konsep dasar profesi keguruan?
3. Apa keutamaan mengajar seorang pendidik?
4. Sebutkan jenis-jenis pendidik!
5. Sebutkan Sifat-sifat yang harus dimiliki oleh pendidik!
6. Bagaimana pendidikan dalam perspektif pendidikan Islam?

C. Tujuan Pembahasan
Selain untuk memenuhi tugas dari dosen pengampu mata kuliah,juga dapat menambah wawasan profesioal tugas seorang guru dan dapat meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya.

D. Metode Pembahasan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah studi pustaka, yaitu mengutip, menyusun, serta merumuskan, pernyataan para ahli dalam bidang pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hakikat Guru Sebagai Pendidik Profesional
Dalam dunia pendidikan, pendidik merupakan faktor penting dan utama, karena pendidik adalah orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik, terutama di sekolah, untuk mencapai kedewasaan peserta didik sehingga ia menjadi manusia yang paripurna dan mengetahui tugas-tugasnya sebagai manusia. Di sini dapat dipahami bahwa pendidik merupakan posisi sentral dalam dunia pendidikan, berarti dipundak pendidiklah perkembangan peserta didik dilanjutkan secara kontiniu, maka pendidik semestinya mengetahui makna pendidikan agar peserta didik dapat berkembang dengan sempurna untuk mendapat kebahagian hidup dunia dan akhirat. Beranjak dari ini, sepatutnya pendidik menyadari terhadap tugas yang diemban untuk mencerdaskan peserta didik, pada akhirnya tugas yang mulia tersebut apabila dilakukan dengan baik akan memperoleh kebahagiaan dalam diri seorang pendidik.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis,
b) mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.UU ini memberikan kepercayaan penuh kepada pendidik agar dapat menciptakan pendidikan yang mempunyai makna, menyenangkan, kreatif dan dinamis bagi peserta didik.
Pendidik merupakan faktor penentu dalam proses penyelenggaraan pendidikan, karena hakekat pendidik adalah untuk mendidik, yakni mengupayakan seluruh potensi anak didik, baik potensi psikomotor, kognitif maupun potensi afektif. Di samping itu, tanggungjawab perkembangan peserta didik yang paling utama adalah peran orang tua dalam keluarga baik perkembangan jasmaninya maupun perkembangan rohaninya.
Dalam pelaksanaan operasional mendidik, seorang pendidik melakukan rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan. Batasan ini memberi arti bahwa tugas pendidik bukan hanya sekedar mengajar sebagaimana pendapat kebanyakan orang, tetapi pendidik juga bertugas sebagai motivator dan fasilitator dalam proses belajar mengajar, sehingga seluruh potensi peserta didik dapat teraktualisasi secara baik dan dinamis.
Pelaksanaan hakekat pendidik membutuhkan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai pendidik. Pekerjaan demikian tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai seorang pendidik. Keahlian sebagai pendidik profesional harus menguasai seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan. Memahami konsep ini, pendidik juga dituntut mempunyai profesi atau keahlian yang prodesional handal dalam semua komponen pendidikan. Komponen pendidikan yang dimaksud adalah mulai dari perangkat tujuan pendidikan sampai kepada pelaksanaan pendidikan dalam proses belajar mengajar.
Di dalam pengertian pendidik telah tersirat pula mengenai tugas-tugas pendidik, maka di sini lebih diperjelas lagi, yaitu:
a. Membimbing si terdidik
Mencari pengenalan terhadapnya mengenai kebutuhan, kesanggupan, bakat, minat, dan sebagainya.
b. Menciptakan situasi untuk pendidikan
Situasi pendidikan, ayaitu suatu keadaan dimana tindakan-tindakan pendidikan dapat berlangsung dengan baik dan hasil yang memuaskan.

Tugas lain ialah memiliki pengetahuan yang diperlukan, pengetahuan-pengetahuan keagamaan, dan lain-lainnya.
Menurut Nugroho Notosusanto (1985:16), profesi bukan sekedar pekerjaan, melainkan pekerjaan khusus yang memiliki ciri – ciri :
• Keahlian (expertise)
• Tanggung jawab (responsibility)
• Kesejawatan (corporaeness)
Profesi oleh Dirto Hadisusanto dkk.(1995) diartikan suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang berkualifikasi tinggi dalam melayani dan mengabdi kepentingan umum untuk mencapai kesejahteraan manusia. Seorang pekerja profesional selalu akan mengadakan pelayanan atau pengabdian yang dilandasi kemampuan profesional serta filsafat yang matang. Pekerja profesional akan menampilkan sikap kepribadian yang dilandasi norma – norma yang mengatur anggota profesi.
Berdasarkan beberapa pengertian profesi diatas, seseorang dapat disebut guru jika pendidik itu memiliki persyaratan yang dibutuhkan. Dirto hadisusanto (1978:144) menyatakan syarat pokok bagi seseorang yang disebut pendidik adalah:
• Merasa terpanggil sebagai tugas suci
• Mencintai mengasih sayangi peserta didik
• Mempunyai rasa tanggung jawab yang penuh akan tugasnya

Kemudian menurut Noeng Muhadjir (1987:95), syarat pokok yang dimiliki pendidik adalah :
• Memiliki pengetahuan yang lebih
• Mengimplisitkan nilai dan pengetahuannya
• Bersedia menularkan pengetahuan dan kemampuannya kepada orang lain.
Zakiyah Daradjat berpendapat bahwa syarat bagi seorang pendidik karena jabatannya sebagai guru adalah:
• Syarat kepribadian maksudnya memiliki kepribadian yang terpadu sehingga dapat menghadapi persoalan dengan wajar dan sehat. Pengertian terpadu adalah segala unsur dalam pribadinya (pikiran, perasaan dan tingkah laku) bekerja seimbang dan serasi.
• Syarat profesional maksudnya guru memilki pengetahuan yang cukup memadai khususnya ilmu yang diajarkan.
• Syarat teknis maksudnya guru harus memiliki kemampuan memilih dan meggunakan metode mengajar yang tepat guna, artinya sesuai dengan tujuan materi, anak didik yang dihadapi, situasi dan alat – alat yang tersedia.
Dalam kehidupan sehari-hari, pendidik menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Salah satu faktor yang menempati guru demikian adalah kewibawaan yang dimiliki oleh seorang pendidik. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak-anak mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia. Walaupun dalam berbagai pandangan lain, seorang guru — dalam hal ini pendidik — melihat sebagai seorang pahlawan tanpa tanda jasa. Guru sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar kepada masyarakat dan negara. Tinggi rendahnya kebudayaan suatu masyarakat dan negara,sebagian besar bergantung kepada pendidikan dan pengajaranyang diberikan oleh guru – guru.
Di samping itu pendidik sebagai pelaku pendidikan yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa –hubungannya dengan peserta didik– dituntut mempunyai jiwa yang religius dalam setiap langkahnya melakukan tugas yang mulia tersebut. Salah satu upaya memiliki religiusitas, diharuskan mengetahui makna atau arti norma agama yang sesungguhnya dan secara universal.
Seorang pendidik, mesti tertanam dalam dirinya bahwa belajar dilakukan sepanjang hayat. Belajar sepanjang hayat demikian, memberikan dorongan kepada pendidik, ilmu harus ditambah secara terus menerus, tanpa merasa puas dengan ilmu yang telah dimiliki.
Syarat – syarat guru yang baik
Dari uraian diatas telah jelas bahwa pekerjaan guru itu berat, tetapi luhur dan mulia. Tugas guru tidak hanya “mengajar”, tetapi juga “mendidik”. Maka, untuk melakukan tugas guru,tidak sembarang orang dapat menjalankannya.
Ada beberapa syarat – syarat sebagai guru yang baik menurut Undang – Undang no 12 tahun 1954 tentang Dasar – Dasar pendidikan dan pengajaran:
• Berijazah,
• Sehat jasmani dan rohani,
• Takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik,
• Bertanggung jawab,
• Berjiwa nasional.
Diatas telah dikatakan bahwa salah satu syarat yang harus dimiliki oleh guru ialah guru harus berkelakuan baik. Jika kita mengatakan “berkelakuan baik”, maka di dalamnya terkandung segala sikap, watak, dan sifat – sifat yang baik yang harus ada pada guru, diantaranya:
• Adil
• Percaya dan suka kepada murid – muridnya
• Sabar dan rela berkorban
• Memiliki perbawa (gezag) terhadap anak – anak
• Penggembira
• Bersikap baik terhadap guru – guru lainnya
• Bersikap baik terhadap masyarakat
• Benar – benar menguasai mata pelajaran
• Suka kepada mata pelajaran yang diberikan.
Guru selain berperan mendidik juga berperan mengajar. Pada hakikatnya, antara mengajar dan mendidik tidak dapat dipisahkan. Mengajar adalah memberikan pengetahuan atau melatih kecakapan – kecakapan atau keterampilan kepada anak –anak . Sedangkan mendidik adalah membentuk budi pekerti dan watak anak – anak . Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan lebih luas dari pengajaran.
Menurut H. Mubangit, syarat untuk menjadi pendidik/ guru yaitu:
1. Beragama
2. Mampu bertanggungjawab atas kesejahteraan agama
3. Tidak kalah dengan guru-guru sekolah umum lainnya dalam membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab atas kesejahteraan bangsa dan tanah air
4. Memiliki perasaan panggilan murni (roeping).

Pendapat lain mengatakan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru agama agar usahanya berhasil dengan baik, ialah:
1. Harus mengerti ilmu mendidik sebaik-baiknya sehingga segala tindakannya dalam mendidik disesuaikan dengan jiwa anak didiknya.
2. Harus memiliki bahasa yang baik dan menggunakannya sebaik mungkin, sehingga dengan bahasa itu anak tertarik kepada pelajarannya.
3. Harus mencintai anak didiknya sebab cinta senantiasa mengandung arti menghilangkan kepentingan diri sendiri untuk keprluan orang lain.
Team penyusun Buku Teks Ilmu Pendidikan Islam Perguruan Tinggi Agama/ IAIN merumuskan bahwa syarat untuk menjadi guru agama ialah bertawqwa kepada Allah, berilmu, sehat jasmaniah, baik akhlaknya, bertanggung jawab, dan berjiwa nasional.
Al-Qoliqosandi, seorang pendidik Islam pada zaman Khalifah Fatimah di Mesir mentapkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi guru ialah:
1. Syarat fisik
a) Bentuk badannya bagus;
b) Manis muka/ berseri-seri;
c) Lebar dahinya;
d) Dahinya tidak tertutup oleh rambutnya (bermuka bersih).
2. Syarat psikis
a) Berakal sehat;
b) Hatinya beradab;
c) Tajam pemahamannya;
d) Adil;
e) Bersifat perwira;
f) Luas dada;
g) Bila berbicara lebih dahulu terbayang dalam hatinya;
h) Dapat memilih perkataan yang mulia dan baik;
i) Perkatannya jelas, mudah dipahami dan berhubungan satu sama lain;
j) Menjauhi segala sesuatu yang membawa perkataan yang tidak jelas.

Az-Zarnuji penyusun buku Ta’ilimul Mutaa’llim mengemukakan beberapa sifat guru:
1. Mempunyai kelebihan ilmu, maksudnya menguasai ilmu.
2. Wara’; kesanggupan menjaga diri dari perbuatan/ tingkah laku yang terlarang.

Az-Zarnuji kemudian menambahkan dengan mengutip pernyataan Imam Abu Hanifah ketika beliau mendapatkan Hammad Ibnu Sulaiman.
Abu Hanifah berkata: “Aku dapati dia (Hammad) sudah tua, berwibawa, santun dan penyabar, maka menetaplah aku disampingnya dan akupun tumbuh berkembang. ”
Dari uaraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas guru agama lebih berat dibandingkan dengan tugas-tugas guru pada umumnya.

B. Konsep Dasar Profesi Keguruan
Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter; yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula sebagai pengacara, guru; malah juga ada yang mengatakan profesinya pedagang, penyanyi, petinju, penari, tukang koran, dan sebagainya. Para staf dan karyawan instansi militer dan pemerintahan juga tidak henti-hentinya menyatakan akan meningkatkan keprofesionalannya. Ini berarti bahwa jabatan mereka adalah suatu profesi juga. Kalau diamati dengan cermat bermacam-macam profesi yang disebutkan di atas, belum dapat dilihat dengan jelas apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu profesi itu. Kelihatannya, kriterianya dapat bergerak dari segi pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu profesi, sampai kepada kemampuan yang dituntut seseorang.
1. Latar Belakang Profesi Keguruan
Profesi guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan profesi guru ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963).
Profesi guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
ini belum dapat secara keseluruhan dipenuhi oleh profesi guru.
Mengajar adalah profesi yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masadepan. profesi guru telah terkenal secara universal sebagai suatu profesi yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga tidak mengharapkan akan menjadi kaya bila memilih guru sebagai profesi.

2. Profesi Keguruan
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK MenpanNo.26/1989). Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleknya,maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus, diantaranya:
• Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
• Menekankan pada suatu keahlian pada bidang tertentu.
• Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
• Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
• Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. (Drs.Moh. Ali, 1985).
Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong sebagai suatu profesi:
• Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
• Memiliki klien / obyek layanan yang tetap.
• Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.

Agar guru mampu bertanggung jawab, melaksanakan tugas mendidik dan mengajar dengan baik, maka calon harus dipersiapkan melalui pendidikan profesional di lembaga pendidikan guru. Di samping aspek keprofesionalan itu, calon guru juga dituntut agar memiliki kepribadian yang mantap, sesuai dengan kompetensi yang diisyaratkan untuk memangku profesi guru. Hal ini dapat dikembangkan melalui bimbingan dan latihan di LPTK penghasil.

C. Keutamaan Mengajar Seorang Pendidik
Pendidik Islam ialah individu yang melaksanakan tindakan mendidik yang secara Islami dalam satu situasi pendidikan Islam untuk mencapai tujuan yang diaharapkan.
Nabi Muhammad SAW. bersabda, “barang siapa mempelajari satu bab dari ilmu untuk diajarkannya kepada manusia, maka ia diberikan pahala tujuh puluh orang siddiq (orang yang selalu benar, membenarkan Nabi, seperti Abu Bakar Siddiq). ” Nabi Isa AS. bersabda, “barang siapa berilmu dan beramal serta mengajar, maka orang itu disebut orang besar disegala penjuru langit.” Nabi bersabda, “sebaik-baiknya pemberian dan hadiah ialah kata-kata bernikmat. Engkau dengar lalu engkau simpan baik-baik. Kemudian engkau bawakan kepada saudaramu muslim, engkau ajari dia. Perbuatan yang demikian sama dengan ibadah satu tahun.” Nabi Muhammad SAW. bersabda, “bahwasannya Allah SWT, malaikat-malaikatnya, isi langit dan bumi hingga semut yang ada di dalam lubang dan ikan di dalam laut, semuanya berdoa kebajikan kepada orang yang mengajarkan manusia. ” Nabi Muhammad SAW. bersabda, “tiadalah seorang muslim memberi faedah kepada saudaranya, yang lebih utama daripada kabar yang baik yang disampaikannya, kemudian disampaikannya kepada orang lain. ” Nabi Muhammad SAW. bersabda, ”sepatah kata kebajikan yang didengar oleh seorang muslim lalu diajarkannya dan diamalkannya adalah lebih baik baginya daripada ibadah setahun.”
Imam Al-Ghazali juga mengemukakan tentang mulianya pekerjaan mengajar, beliau berkata: “seorang alim yang mau mengamalkan apa yang telah diketahuinya, dinamakan seorang besar di semua kerajaan langit. Dia seperti matahari yang menerangi alam-alam yang lain, dia mempunyai cahaya dalam dirinya, dan dia seperti minyak wangi yang mewangikan orang lain, karena ia memang wangi. Barang siapa yang memiliki pekerjaan mengajar, ia telah memilih pekerjaan yang besar dan penting. Maka dari itu, hendaklah ia mengajar tingkah lakunya dan kewajiban-kewajibannya. ”
Sedemikian tingginya penghargaan Al-Ghazali terhadap pekerjaan guru, sehingga mengumpamakannya bagaikan matahari atau minyak wangi. Matahari adalah sumber cahaya yang dapat menerangi bahakan memberikan kehidupan. Pandangan Al-Ghazali dalam bidang mengajar ini sangat berpengaruh terhadap para mubalig serta merangsang mereka melakukan pekerjaan mengajar. Karena itulah munculah mereka yang terkenal dan mau mengajar tanpa mengharapkan imbalan materi, gaji ataupun honor.





Artinya:
“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab (yaitu).” Hendaklah kamu menerangkian isi kitab itu kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikan”, lalu mereka dan melemparkan janji itu, kebelakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruknya tukaran yang mereka terima.”
(QS. Ali Imran: 187)
Nabi bersabda,



Artinya:
“Barang siapa yang menyembunyikan ilmunya maka Tuhan akan mengekangnya dengan kekang berapi.”
Nabi bersabda pula:


Artinya:
“Sampaikanlah dariku walaupun cuma satu ayat”
Dari uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:
a. Perbuatan mendidik/ mengajar merupakan perintah yang wajib dilaksanakan dan barang siapa mengelak dari kewajiban ini diancam dengan siksa kekangan api neraka.
b. Perbuatan mendidik/ mengajar merupakan amal kebajikan jariyah yang akan megalirkan pahala selam ilmu yang diajarkan tersebut masih diamalkan orang yang belajar.
c. Perbuatan mendidik/ mengajar merupakan amal kebajikan yang dapat mendatangkan magrifah dari Allah.
d. Perbuatan mendidik/ mengajar merupakan perbuatan sangat mulia karena mengolah organ manusia yang mulia.

Dengan adanya seruan dari Tuhan dan perintah untuk melaksanakan pekerjaan sebagai pendidik/ pengajar ini maka umat Islam umumnya menyambut gembira. Karena itu kita saksikan mereka tunaikan pekerjaan itu dengan penuh kesungguhan walaupun mungkin imbalannya (gaji) terbatas atau tidak seberapa jika dibandingkan dengan pekerjaan lain yang gajinya lebih tinggi.

D. Jenis-jenis Pendidik
Menurut Prof. Dr. Moh. Athiyah Al-Abrasyi pendidik itu ada 3 macam, yaitu:
1. Pendidik Kuttab
Yaitu pendidik yang mengajarkan Al-Quran kepada anak-anak di Kuttab. Sebagian diantara mereka hanya berpengetahuan sekadar pandai membaca, menulis, dan menghapal Al-Quran semata
2. Pendidik Umum
Yaitu pendidik pada umumnya, ia mengajar di lembaga-lembaga pendidikan dan mengelola atau melaksanakan pendidikan Islam secara formal seperti madrasah-madrasah, pondok pesantren, pendidikan di Masjid, surau-surau, ataupun pendidikan informal seperti keluarga.
3. Pendidik Khusus/ muadib
Yaitu pendidik yang memberikan pelajaran khusus kepada seorang atau lebih anak pembesar, pemimpin Negara atau khalifah, seperti pendidikan yang dilaksanakan di rumah-rumah tertentu di istana.
Di kalangan tasawuf guru atau pembimbing bagi pengikut ajaran tasawuf seringkali diistilahkan dengan Syeh yang berarti seorang pemimpin kelompok kerohanian, pengawas segal murid-murid dalam segal kehidupan penunjuk jalan dan dianggap sebagai perantara antara murid dengan Tuhannya. Ia disebut juga dengan istilah Mursyidatul Khalifah. Dalam lembaga-lembaga Islam di Indonesia, pendidik seringkali disebut ustaz, ajengan, dan kyai.
Ditinjau dari segi status dan kaitannya dengan gaji yang mereka terima ada 2 macam, yaitu:
1. Guru swasta, yaitu pendidik Islam yang statusnya adalah swasta. Artinya ia bukan pegawai negeri yang menrima gaji dari pemerintah.
2. Guru negeri, yaitu pendidik Islam yang statusnya sebagai pegawai negeri. Ia bekerja dan menerima gaji dari pemerintah.

E. Sifat-sifat yang harus dimiliki oleh pendidik
Menurut Prof. Dr. Moh. Athiyah Al-Abrasyi, seorang pendidik Islam harus meiliki sifat-sifat tertentu agar ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Adapun sifat-sifat itu ialah:
1. Memiliki sifat zuhud, tidak mengutamakan materi dan mengajar karena mencari keridaan Allah semata.
2. Seorang guru harus jauh dari dosa besar.
3. Ikhlas dalam pekerjaan.
4. Seorang guru hasru bersifat pemaaf terhadap muridnya.
5. Seorang guru harus mencintai murid-muridnya.
6. Seorang guru harus mengetahui tabiat, pembawaan, adat, kebiasaan, rasa dan pemikiran murid-muridnya agar ia tidak keliru dalam mendidik murid-muridnya.
7. Seorang guru harus menguasai mata pelajaran yang akan diberikannya.

Imam Al-Ghazali menasihati kepada pendidik Islam agar memiliki sifat-sifat sebagi berikut:
1. Seorang guru harus menaruh rasa kasih sayang terhadap murid-muridnya dan memperlakukan mereka seperti perlakuan mereka terhadap anaknya sendiri.
2. Tidak mengharapkan balas dan jasa ataupun ucapan terima kasih.
3. Hendaklah guru menasihatkan kepada para siswanya supaya tidak sibuk dengan ilmu yang abstrak dan yang gaib-gaib, sebelum selesai pelajaran atau pengertiannya dalam ilmu yang jelas, kongkret dan ilmu yang pokok-pokok.
4. Mencegah murid dari suatu akhlak yang tidak baik dengan jalan sindiaran jika mungkin dan jangan dengan terus terang, dengan jalan halus dan jangan mencela.
5. Memperhatikan tingkah akal pikiran anak-anak dan berbicara dengan mereka menurut kadar akalnya dan jangan menyampaikan sesuatu yang melebihi tingkat daya tangkap para siswanya agar ia tidak lari dari pelajaran, atau bicaralah denagn bahasa mereka.
6. Jangan menimbulkan rasa benci pada diri murid mengenai ilmu yang lain, tetapi seyogianya membukakan jalan bagi mereka untuk belajar mempelajari ilmu tersebut.
7. Seyogianya kepada murid yang masih dibawah umur, memberikan pelajaran yang jelas dan pantas, dan tidak perlu menyebutkan rahasia-rahasia yang terkandung di belakang sesuatu itu, sehingga tidak menjadi berkurang kemauannya atau gelisah pikirannya.
8. Seorang guru harus mengamalkan ilmunya dan jangan berlainan kata dengan perbuatannya.
Abdurrahman An Nahlawi menyarankan agar guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1. Tingkah laku dan pola pikir guru bersifat Rabbani.
2. Guru seorang yang ikhlas
3. Guru bersabar dalam mengajarkan berbagai pengetahuan kepada anak-anak.
4. Guru jujur dalam menyampaikan apa yang diserukannya.
5. Guru senantiasa membekali diri dengan ilmu dan kesediaan membiasakan untuk terus mengkajinya.
6. Guru mampu menggunakan berbagai metode mengajar ssecara bervariasi.
7. Guru mampu mengelola siswa, tegas dalam bertindak serta meletakkan berbagai perkara secara proporsional.
8. Guru mempelajari kehidupan psikis para pelajar selaras dengan masa perkembangannya ketika ia mengajar mereka.
9. Guru tanggap terhadap berbagai kondisi dan perkembangan dunia yang mempengaruhi jiwa, keyakinan dan pola berfikir angkatan muda.

F. Pendidikan dalam perspektif pendidikan Islam
Dalam pendidikan islam, pendidik memiliki arti dan peranan yang sangat penting. Hal ini disebabkan karena ia memiliki tanggung jawab dan menentukan arah pendidikan. Itulah sebabnya islam sangat menghargai dan menghormati orang-orang yang berilmu pengetahuan dan bertugas sebagai pendidik. Islam mengangkat derajat mereka dan memuliakan mereka melebihi orang islam lainnya yang tidak berilmu pengetahuan dan bukan pendidik.
Allah berfirman :




Artinya :
“… Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat…”
(Q.S. Al- Mujadalah :11)

Bahkan orang-orang yang berilmu pengetahuan yang mengajarkan ilmunya kepada mereka yang membutuhkan disukai oleh Allah dan didoakan oleh penghuni langit, penghuni bumi, seperti semut dan ikan didalam laut agar ia mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan.




Rasullulah SAW. Bersabda :






Artinya :
“Sesungguhnya Allah Yang Maha Suci, malaikat-Nya, penghuni-penghuni langit-Nya dan bumi-Nya termasuk semut dalam lubangnya, dan termasuk ikan dalam laut akan mendoakan keselamatan bagi orang-orang yang mengajar manusia kepada kebaiakan.”
(HR. Tirmidzi)










BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Guru sebagai pendidik memiliki tanggung jawab yang besar, disamping mendidik, mengajar, dan melatih. Sebagai Profesi guru bukan sekedar pekerjaan sambilan tetapi membutuhkan suatu keahlian untuk menggeluti pekerjaan ini.
Untuk menjadi guru diperlukan syarat – syarat khusus,apalagi sebagai guru yang profesional yang harus menguasai betul profesi keguruan terutama pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya. Ini merupakan tanggung jawab profesi, yang mana guru dituntut untuk selalu mencari gagasan baru, penyempurnaan pelaksanaan pengajaran, mencobakan bermacam – macam metode dalam mengajar dan mengupayakan pembuatan serta penggunaan alat peraga dalam mengajar. Di samping itu guru dengan profesionalismenya juga tidak bisa tergantikan oleh mesin pengajar, tape recorder, komputer dan lain – lain yang diciptakan manusia,karena secara manusiawi unsur – unsur seperti sikap, sistem nilai, perasaan, kebiasaan, dan unsur – unsur nilai, hanya bisa di lakukan oleh manusia.

B. Saran
Untuk menjalankan tugas kita sebagai guru yang telah diakui sebagai profesi maka kita hendaklah terus meningkatkan wawasan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan kepribadian yang akan menunjang profesinalisme sebagai pendidik.

DAFTAR PUSTAKA

Akib, Zainal (2002), Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran, Surabaya: Insan Cendekia
Purwanto, Ngalim (1985), Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis, Bandung: Remaja Rosdakarya..
Suwardi (2007), Manajemen Pembelajaran, Salatiga – Jawa Tengah: STAIN salatiga Press.
Uno, Hamzah B. (2008),Profesi kependidikan;Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara.
Usman, Uzer (1995), Menjadi Guru Profesional, Bandung: Remaja RosdaKarya.
Internet. www.google. Com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar